News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Pakar Hukum Sebut Setya Novanto Sudah Bisa Diperiksa KPK Dengan Sprindik Baru

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT PUTUSAN HAKIM - Massa dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (1/10). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut untuk menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el, sekaligus untuk mendukung KPK agar mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. Warta Kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sudah bisa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru.

Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih mengatakan pemeriksaan dapat dilengkapi dengan bukti yang lebih daripada sebelumnya. Minimal bukti surat yaitu dari putusan pengadilan yang berisi fakta hukum.

Apalagi setelah Setya Novanto pulang dari Rumah Sakit Rumah Sakit (RS) Premier sehingga dapat dipanggil KPK sebagai saksi.

Baca: Anggota Pansus Nilai Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Harus Diatur Perpres

Ditambah lagi, imbuh mantan Pansel KPK masa cegah Setya Novanto juga masih sampai tanggal 10 Oktober mendatang.

"Seperti yang disampaikan oleh Mahkamah Agung (MA) bahwa menangnya Setya Novanto dalam praperadilan hanya terkait tidak sesuai prosedur atas penetapannya sebagai tersangka," ujar Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).

Yenti mengatakan putusan praperadilan bukan menyatakan Setya Novanto tidak terlibat kasus e-KTP

Yenti mengacu kepada surat dakwaan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto dan Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca: 6 Fakta Serangan Ular Sepanjang 7 Meter, Kronologi Hingga Kondisi Korban

Dimana, KPK memiliki bukti keterlibatan Setya Novanto.

"Karena itu sudah bisa diperiksa dengan sprindik baru bahkan seharusnya dengan bukti yang lebih daripada sebelumnya, minimal ada "bukti surat" yaitu dari putusan pengadilan yang berisi fakta hukum," kata Yenti.

KPK, kata Yenti, seharusnya bisa segera mengeluarkan sprindik baru, dengan menyertakan penjelasan bahwa penetapan tersebut adalah dalam tahap penyidikan kasus e-KTP.

Apalagi, menurutnya, keterlibatan Setya Novanto adalah pengembangan kasus.

Baca: 4 Fakta Tewasnya Pembalap Drag Race Muda Denis Kancil, Prestasi Sampai Idola Cewek ABG

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini