Diberitakan sebelumnya, Sudiwardono adalah ketua majelis hakim yang menangani perkara korupsi ibunda Aditya, Marlina Moha Siahaan.
Aditya Moha diduga menginginkan agar hakim Sudiwardono dapat memvonis bebas ibundanya yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.
Uang tersebut juga bertujuan agar majelis hakim di tingkat banding tidak melakukan penahanan terhadap Marlina.
Marlina Siahan merupakan Bupati Kabupaten Bolaong Mongondo (Bolmong) selama dua periode, 2001-2006 dan 2006-2011.
Pengadilan Negeri Manado pada 19 Juli 2017 telah memvonis Marlina dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolmong Tahun 2010 senilai Rp1,25 miliar.
Namun, Marlina tidak ditahan sejak vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim.
Uang suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono diduga dimaksudkan agar mengabulkan banding dan membebaskan ibundanya, Marlina Moha Siahaan yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pengadilan Negeri Manado sebelumnya.