Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengapresiasi penggerebekan pesta gay oleh pihak kepolisian di T1 Spa, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017) dini hari.
Dalam penangkapan itu 51 pria yang terdiri dari 44 WNI dan 7 WNA berhasil diamankan.
"Saya mengapresiasi jajaran Polres Jakpus dan juga warga sekitar yang proaktif melapor dugaan praktik pelanggaran hukum di lingkungannya kepada polisi," kata Fahira lewat pesan singkat yang diterima, Minggu (8/10/2017).
Baca: Pemilik Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay di Harmoni Disebut Punya Hubungan Dengan Atlantis Gym
Senator asal Jakarta tersebut meyakini masih ada praktik serupa beroperasi di kota besar selain Jakarta.
"Saya yakin praktik seperti ini (pesta seks dan prostitusi sesama jenis) masih ada di terutama di kota-kota besar di Indonesia. Semakin sering terungkap dan terciduk semakin baik," kata Fahira.
Pengungkapan kasus serupa juga berhasil dilakukan Polda Metro pada Mei 2017 tepatnya pesta seks kaum gay di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Barat.
Artinya pada 2017 ini sudah dua kasus pesta gay di Jakarta yang berhasil diungkap.
Baca: Spa Tempat Prostitusi Kaum Gay Disegel, Ternyata Perizinannya Untuk Fitnes
Menurutnya, praktik-praktik tersebut, tidak tertutup kemungkinan sering berlangsung di Kota Jakarta.
Dijelaskan dia, ancaman hukuman bagi pelakunya cukup berat.
Pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Pornografi mulai dari membuat, menyiarkan (publikasi), menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan pornografi, ancamann hukumannya 15 tahun penjara.
Tentunya, kata dia, jika ada pesta seks sesama jenis pasti ada penyelenggaranya dan pasti ada publikasi walau untuk kalangan terbatas.
"Jadi saya harap polisi menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Pornografi karena semua unsur terpenuhi," kata Fahira.
Baca: Ditembak Suami Hingga Tewas, Proyektil yang Menembus Tubuh PNS Cantik Tak Lagi Berbentuk
Tidak hanya melakukan penindakan hukum, sanksi lain harus diberikan pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap siapa saja yang terkait dengan praktik pornografi ini.
"Jika itu benar itu sauna, izin usahanya harus segera dicabut. Pemilik dan pengelola gedung juga harus diperingati untuk hati-hati menyewakan gedungnya agar tidak disalahgunakan untuk melakukan praktik-praktik yang melanggar hukum," katanya.
Ia pun mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan segala bentuk praktik prostitusi kepada aparat berwajib.
"Saya juga mengimbau warga untuk tidak ragu melapor jika melihat ada gelagat yang mencurigakan dilingkungannya," kata Fahira.
Baca: Tersangka Masih Sembunyikan Senjata Api yang Menewaskan PNS Cantik di Bogor
Diberitakan sebelumnya, polisi kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K.
Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam orang itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.