News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi XI Minta Temuan Transfer Dana Rp 18,9 Triliun Ditindaklanjuti Sesuai UU

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hendrawan Supratikno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno, enggan berkomentar terkait kasus transfer dana sekitar Rp 18,9 triliun atau 1,4 miliar dollar AS oleh Standard Chartered Plc (Stanchart).

Dikutip dari Kompas.com, kasus transfer dana dari Guernsey, Wilayah Inggris ke Singapura ini diduga untuk menghindari pajak.

Kasus yang sedang ditangani otoritas Eropa dan Asia ini melibatkan nasabah Indonesia ini diduga terkait dengan militer Indonesia.

Namun politikus PDI Perjuangan ini memberikan saran supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK), menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Hendrawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (9/10/2017).

Menurutnya, saat ini semua pihak harus mengklarifikasi berita atau isu-isu yang belum bisa terkonfirmasi.

"Tentu tahap pertama harus diklarifikasi. Sekarang ini musim hoax. Kalau benar baru dicermati," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner, Hubungan Masyarakat dan Internasional OJK Anto Prabowo mengatakan bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan PPATK.

"Kami akan terus lakukan koordinasi dengan PPATK, kami ingin mencari info lebih dalam," kata Anto Minggu (8/10/2017).

Terkait kasus ini, OJK bilang sebenarnya regulator telah mempunyai mekanisme pengawasan. Menurut OJK, jika ada masalah terkait sistem keuangan maka regulator terkait akan melakukan pengelusuran.

Sumber Kontan bilang kasus ini efeknya luas. Hal ini karena, dengan tidak berfungsinya sistem anti pencucian uang maka lembaga keuangan terkait bisa dikenai sanksi yang cukup berat.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan pihaknya sudah merespon dugaan transfer fantastis ini.

"Kami sudah menerima informasi adanya pergerakan dana yang dimiliki WNI tersebut pada beberapa bulan yang lalu", ujar Badaruddin.

Dia juga menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi yang berkompeten agar meneliti lebih lanjut kasus ini. Sayang, beliau tidak memberikan informasi perihal instansi tersebut.

"Kami tidak bisa menyebutkan instansi berwenang tersebut, yang jelas kami sudah serahkan datanya," kata Badaruddin.

PPATK sudah menyelidiki data tentang mutasi dana terduga WNI itu dan juga sudah memberikan datanya.

Sebelumnya, Bloomberg melaporkan bahwa sejumlah klien dari Indonesia, yang sebagian di antaranya terkait dengan institusi militer, melakukan transfer senilai total 1,4 miliar dollar AS dari Guernsey ke Singapura di akhir 2015, atau sebulan sebelum Guernsey mengadopsi peraturan pertukaran data perpajakan global atau Common Reporting Standard.

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening.

Dalam hal ini, pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini