TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan terlihat bahagia mendengar keterangan dari anggota DPR RI Miryam S Haryani.
Miryam saat itu menjadi saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Saking bahagianya, Novel bahkan memberikan nomor teleponnya kepada Miryam jika sewaktu-waktu butuh sesuatu.
Miryam menuturkan saat memberikan nomor itu Novel berujar dia tidak pernah memberikan nomor telepon kepada saksi-saksi yang lain.
Baca: Ditanya Soal Pembicaraan dengan Jokowi, Ini Jawaban Prabowo
"Setelah saya mengarang, saya melihat Pak Novel happy (bahagia). Kasih nomor telepon ke saya. 'Bu Yani kalau ada apa-apa, ibu telpon saya'," kata Miryam saat diperiksa sebagai terdakwa memberikan keterangan tidak benar di pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Jakarta, Senin (16/10/2017)
Mengarang yang dimaksud Miryam tersebut adalah keterangan yang dia berikan saat empat kali penyidikan di KPK.
Miryam menyebut mengarang karena dia diperiksa dalam kondisi tertekan oleh penyidik KPK.
Miryam mengungkapkan usai pemeriksaan pertama, dia kemudian berpikir di rumah karena telah mengarang isi BAP.
Saat diperiksa yang kali kedua, Miryam kemudian membuat perbaikan (disebut mencoret) di halaman kosong BAP pertama tersebut saat dia disodori lagi untuk dibaca ulang.
Karena dicoret tersebut, dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Mohamad Irwan Susanto kemudian marah.
Baca: Bergaya Jawa-Eropa, Rumah Terpidana Djoko Susilo Segera Dijadikan Museum Batik
Apalagi, Miryam kemudian mengubah isi BAP yang pertama terkait aliran dana kepada anggota DPR RI.
Di perbaikan tersebut, Miryam mengubahnya aliran dana ke anggota DPR RI yang telah meninggal dunia yakni Burhanuddin Napitululu, Mustoko Weni dan Alexander Litaay.