Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil penyidikan Bareskrim Polri mengungkap jika dana yang berasal dari calon jemaah umrah First Travel sepenuhnya dikendalikan sang pemilik Andika Surachman.
Meskipun adiknya Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki menjabat sebagai Direktur Keuangan di perusahaan tersebut.
Baca: Yusuf Mansur: Kalau Mau Minta Duit Ya Di Sini, Jangan Di polisi
Hal tersebut diungkapkan pengacara Kiki, Abdul Haji Talaohuf.
Abdul mengungkapkan kliennya tidak tahu mengenai besaran utang yang dimiliki First Travel karena seluruh masalah keuangan diatur Andika.
"Saya juga kurang tahu karena itu di pak Andika, kalau di bu Kiki cuma sekedar ini saja tentang kewenangan dia sebagai direktur keuangan. Itu pun kewenangannya lebih banyak diambil pak Andika," ujar Abdul kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).
Baca: Begini Kondisi Terakhir Choirul Huda Sebelum Meninggal Menurut Tim Pelatih Kiper Persela Lamongan
Bahkan, menurut Abdul seluruh aliran dana yang dilakukan First Travel diketahui Andika.
Padahal Andika berstatus sebagai Direktur Utama.
"Iya pak Andika lebih tahu alur mulai dari transfer dan uang itu untuk memberangkatkan jemaah," tambah Abdul.
Sementara peran Kiki, menurut Abdul hanya menjadi koordinator jemaah dalam perjalanan umrah yang dilaksanakan First Travel.
Baca: Ada Kotak Kardus Berisi Potongan Tangan Manusia di Ladang Tebu Dekat Makam Gus Dur
"Jadi ada beberapa orang yang mendaftar langsung ke First Travel, dia sebagai kordinatornya langsung dan dia penunjukan langsung oleh pak Andika," jelas Abdul.
Seperti diketahui penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Baca: Wanita Cantik Alami Kenyataan Pahit Setelah Beri Tumpangan Kepada Pria Misterius dan Diminta Mandi
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang.
Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.