Sudrajat menafsirkan paham lain-lain yang disebut dalam Perppu merujuk pada sistem khilafah.
"Pemerintah sungguh keliru kalau menganggap yang merusak negara adalah khilafah. Perppu ini berpotensi menodai agama. Kami memberikan saran ke DPR, mohon sangat Perppu ini dibatalkan saja," kata Sudrajat.
Menurut dia, akan lebih baik jika pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Sudrajat bahkan mengingatkan DPR agar tidak menyetujui Perppu Ormas jika tidak mau mendapatkan dosa.
"Sekali anggota DPR tanda tangan atau setujui Perppu menjadi Undang-Undang, jangan lupa Anda akan mendapat aliran dosa, atau dosa investasi selama Perppu diterapkan," kata dia.
"Orang yang mengarahkan kebaikan Insya Allah akan mendapatkan investasi kebaikan. Namun sekali menandatangani kemaksiatan, maka akan mendapatkan investasi dosa bukan hanya dirinya tetapi sampai anak-cucu dan keturunannya," ujar Sudrajat.(Estu Suryowati)
Artikel ini sudah dipublikasikan KOMPAS.com dengan judul: Ormas-ormas Ini Minta DPR Tak Setujui Perppu Ormas