Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim masih melakukan pengkajian terhadap laporan yang dilayangkan oleh masyarakat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tentang dugaan diskriminasi ras.
Anies diduga melakukan hal tersebut saat menyinggung masalah pribumi pada pidato setelah pelantikannya DI Balai Kota, Senin (16/10/2017).
"Polisi menerima dari masyarakat tapi itu pun masih kita kaji lagi, karena nanti kan ada tim pengkaji yang apakah ini memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti atau tidak," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Kajian tersebut untuk menentukan kasus Anies Baswedan bisa dilanjutkan atau tidak.
Setelah diterima baru laporan ini disalurkan ke direktorat yang sesuai dengan unsur pidana yang disangkakan.
Setyo mengungkapkan, laporan terhadap Anies ada yang dilakukan di Polda dan Bareskrim. Laporan itu rencananya akan disatukan.
"Saya mendengar ada yang melapor ke Polda ada yang melapor juga ke Bareskrim, tapi kalau ada laporan di Polda dan Bareskrim itu selalu akan ditarik menjadi satu, kalau ini menjadi satu kasus nanti akan dijadikan satu," ungkap Setyo.
Baca: Hizbut Tahrir Resmi Gugat ke PTUN, Minta Pembubaran Dibatalkan
Baca: HTI, FPI dan Presidium 212 Tegaskan Tolak Perppu Ormas
Seperti diketahui, setelah dilaporkan oleh Gerakan Pancasila, Anies kini dilaporkan oleh FIB terkait pidatonya yang menyinggung mengenai pribumi.
Laporan dari Federasi Indonesia Bersatu (FIB) telah diterima oleh Bareskrim dan telah terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/1082/X/2017/Bareskrim, tertanggal 19 Oktober 2017.