Keempat, kuota kendaraan yang akan disesuaikan kebutuhan angkutan dan jumlah masyarakat maupun jumlah kendaraan di suatu wilayah.
"Ini juga ditetapkan oleh Dirjen, Kepala BPTJ, ataupun gubernur," ucap Hindro.
Baca: Masyarakat Masih Senang Kredit Rumah Jangka Panjang
Kelima mengenai persyaratan lima kendaraan dimana perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum koperasi.
Keenam, kewajiban memiliki Buku Milik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.
Ketujuh, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kedelapan, melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.
Kesembilan, perusahaan aplikasi di sektor transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan Umum.
"Ini untuk mengatur memberikan layanan akses aplikasi kepasa perusahaan angkutan umum, akses layanan kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan tarif promosi atas bawah, juga asuransi," kata Hindro.