News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Pemerintah Umumkan Draft Rancangan Revisi Aturan Transportasi Online, Ini Poin-poinnya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana konferensi pers di kantor kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Keempat, kuota kendaraan yang akan disesuaikan kebutuhan angkutan dan jumlah masyarakat maupun jumlah kendaraan di suatu wilayah.

"Ini juga ditetapkan oleh Dirjen, Kepala BPTJ, ataupun gubernur," ucap Hindro.

Baca: Masyarakat Masih Senang Kredit Rumah Jangka Panjang

Kelima mengenai persyaratan lima kendaraan dimana perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan dapat berhimpun dalam badan hukum koperasi.

Keenam, kewajiban memiliki Buku Milik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum.

Ketujuh, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kedelapan, melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor.

Kesembilan, perusahaan aplikasi di sektor transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan Umum.

"Ini untuk mengatur memberikan layanan akses aplikasi kepasa perusahaan angkutan umum, akses layanan kepada perorangan, merekrut pengemudi, menetapkan tarif, dan tarif promosi atas bawah, juga asuransi," kata Hindro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini