TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/10/2017) terdengar terbata-bata saat menjawab pertanyaan dari Hakim Tipikor, Jhon Halasan Butarbutar.
Di dalam persidangan, Drajat ditanya mengenai aliran dana proyek E-KTP yang mengalir ke kantongnya.
Dia mengaku memang ada dana dari proyek tersebut sebesar 40 ribu dolar Singapura dari Sugiharto.
"Iya, Yang Mulia, saya menerima uang itu. Tetapi saya sudah kembalikan ke KPK," ucapnya.
Drajat menjelaskan Sugiharto sebagai atasannya, saat itu dikenal galak. Sehingga saat memberikan uang itu, dia merasa Sugiharto sedang baik kepadanya.
Jhon lalu mencecar sikap Drajat atas penerimaan dana itu. Drajat berulang kali mengaku menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan itu lagi.
Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali
"Kalau boleh menyesal, seharusnya saya tidak mau. Tapi Pak Dirjen Sugiharto galak, Yang Mulia," kata Drajat.
Namun, Jhon menyangsikan perkataan itu. Dia melihat raut muka Drajat yang sama sekali tidak ada penyesalan.
Jhon kembali bertanya mengenai sikap tersebut dan ucapan dia.
"Maaf saya tidak melihat ada penyesalan itu dari anda," sergah Jhon ketika Drajat mengatakan penyesalannya.
Bukan hanya aliran dana, Jhon juga mencecar pertanyaan mengenai pengiriman dana sebesar Rp 1 miliar dari Sugiharto kepada seseorang yang tinggal di komplek DPR, Kalibata, Jakarta.
Drajat yang mengantarkan uang itu, tidak tahu rumah siapa yang dimaksud oleh mantan pejabat Kemendagri tersebut. Dia hanya mengantarkan amplop cokelat kepada penghuni rumah.
"Saya tidak tahu itu rumah siapa. Tapi belakangan, saya tahu itu rumah Ade Komarudin," kata Drajat terbata-bata.