TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) menilai persyaratan partai politik menjadi peserta Pemilu di Indonesia terlalu rumit dan komplek.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, partai politik yang ing menjadi peserta Pemilu telah diatur dalam padal 173 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 junto pasal 10 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017.
"Undang-undang itu rinci sekali menyebutkanya, harus berstatus badan hukum dikeluarkan oleh Kemenkumham, memiliki kepengurusan di daerah dan provinsi, harus memiliki kepengurusan 75 persen jumlah daerah kabupaten, kota di Provinsi bersangkutan, dan lain-lainnya," tutur Titi, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Baca: Anies: Kami Ingin Mendorong Pesantren dan Madrasah di Jakarta Meningkat Kualitasnya
Selain itu, partai politik juga mengajukan nama lambang dan warna parpol, nomer rekening parpol, serta Salinan AD/ART kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ingin menjadi peserta Pemilu.
"Jadi ini luar biasa syaratnya, ini kemudian kalau kami di Perludem menyebutkan rezim administrasi, ini rezim administrasi yang rumit dan komplek," ujar Titi.
Baca: Panglima TNI Rencananya Akan Hadiri Undangan Pangab AS di Washington DC
Meski begitu, Titi menyadari KPU hanya menjalankan yang diperintahkan undang-undang berlaku, sehingga lembaga penyelenggara pemilu tersebut tidak dapat mengubah semudah mungkin.
"KPU tidak ada pilihan karena perintah undang-undang harus memastikan validitas dan faktualitas syarat partai politik," ucap Titi.