Fajar mengatakan, sebetulnya saat ini sudah banyak regulasi yang terkait masyarakat adat, tetapi tidak bisa dijalankan lantaran belum ada payung hukum setingkat UU.
Contohnya, pemberdayaan desa adat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, program-program Kementerian Sosial yang salah arah, dan program hutan adat yang tidak berjalan karena banyaknya persyaratan, termasuk harus adanya pengakuan regulasi daerah.
Oleh karenanya, untuk kebijakan pemajuan kebudayaan haruslah berjalan lurus atau searah dengan kebijakan pemerintah lainnya untuk mendorong kedaulatan Masyarakat Adat melalui kebijakan pemajuan dan perlindungan, baik dari pusat hingga ke daerah.