Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar video berisi penggalan pidato Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo di rapat paripurna DPR, saat pengesahan Perppu Ormas yang kemudian viral di media sosial.
Penggalan pidato itu kemudian disalah persepsikan seolah paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme dikecualikan dari Perppu Ormas. Padahal tak seperti itu.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Arief M Eddie menjelaskan, maksud dari pidato Mendagri tak seperti yang dimaksud dalam potongan video dimana menjadi viral dengan mengecualikan paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme di Perppu Ormas.
Maksud Mendagri, sekarang ini, paham yang berkembang tak hanya itu.
Baca: Jenazah Korban Sulit Dikenali, Polisi Andalkan Tes DNA
Sementara UU Ormas yang lama, hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme. Artinya, ada kekosongan hukum.
Maka berangkat fakta itu, keluar Perppu Ormas yang memasukkan paham anti Pancasila lainnya selain paham-paham yang sudah masuk di UU Ormas yang lama.
"Potongan pidato Pak Menteri kan menyatakan begini, banyak dan ada ormas yang dalam aktivitasnya yang ternyata mengembangkan faham atau mengembangkan ideologi dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan hal ini tidak termasuk dalam paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme yang berkembang cepat di Indonesia," kata Arief melalui pesan singkatnya, Jumat (27/10/2017).
Arief menuturkan, yang dimaksud dengan pernyataan tidak termasuk paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme adalah paham baru yang justru saat ini berkembang cepat di Indonesia.
Paham yang terang-terangan anti-Pancasila dan ingin mengganti NKRI.
Baca: BNPB: Banjir Biasanya Menggenangi Kampung Pulo Kini Bergeser ke Wilayah Kemang
Sementara paham atheisme, komunisme, leninisme dan marxisme, sudah diatur dalam UU Ormas yang lama.
"Itu yang dimaksud Mendagri," tuturnya.