Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Majelis Ulama Indonesia (MUI), mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, karena dugaan praktik prostitusi.
Baca: Mata Politikus PKB Ini Berkaca-kaca dan Tak Kuasa Jawab Pertanyaan Wartawan
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menyebut jika dugaan pemprov benar, maka kebijakan itu menunjukan komitmen Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam memberantas praktik prostitusi. Hal semacam itu, menurutnya harus didukung.
"MUI berharap bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum dan bukan hanya 'gertak sambal', tetapi benar-benar dituangkan dalam Surat Keputusan, " ujar Zainut Tauhid Sa'adi dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.
MUI juga berharap Pemprov DKI Jakarta pascatidak memperpanjangn izin usaha Terhadap Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis, juga bisa melakukan pengawasan, untuk memastikan kebijakan pemprov dipatuhi oleh pelaku usaha.
"MUI juga berharap bahwa kebijakan (penutupan) tersebut tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya," katanya.
Tempat-tempat yang terbukti terdapat prostitusi di manapun juga di Indonesia, harus ditutup. Pasalnya tempat-tempat semacam itu lah yang sedikit banyaknya ikut berkontribusi dalam merusak masyarakat Indonesia.
"MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila," katanya.
"Untuk hal tersebut MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir," ujarnya.