TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan siap menjerat siapapun dari KPK yang nekat melanjutkan penyidikan terhadap kliennya tersebut.
Frederich menyatakan hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan pada (29/9/2017) yang menyatakan bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Hal itu diungkapkan Frederich saat konferensi pers terkait beredarnya foto SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) KPK yang menyebutkan bahwa Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Selasa (7/11/2017) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca: Kementerian PUPR Ajak 27 Pemda Bangun Kota Layak Huni
"Oleh karena itu saya selalu memberikan penjelasan bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan objeknya yang sama. Saya tidak akan segan-segan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP junto 23 UU 31 tahun 1999, saya jerat lagi pada 414 KUHP yang intinya barang siapa melawan penegakan hukum atau pelaksanaan hukum maka dia akan dipenjara 1 th 6 bulan," katanya.
Menurut Frederich, KPK bisa dijerat dengan pasal 421 KUHP karena menggunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menjadi tersangka dengan mengeluarkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru.
Baca: Golkar Beri Bantuan Hukum bagi Aditya Moha
Pihak KPK juga bisa dijerat dengan pasal 414 yang intinya siapapun dalam proses hukum tindak pidana korupsi yang melawan putusan pengadilan dengan bantuan angkatan bersenjata yang Frederich tafsirkan sebagai pihak imigrasi atau kepolisian maka dapat diancam hukuman 9 tahun.
"Saya bukan asal ngomong, karena putusan ini sudah sangat jelas memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan," tegas Fredrich.