Kedua, dengan adanya keberanian melakukan kegaduhan seperti yang dilakukan Fredrich itu, pastilah didasari dengan kemampuan Novanto yang memberikan informasi dan keyakinan bahwa positioningnya masih sangat kuat dan mendapatkan dukungan dari kekuasaan.
"Atau memang bisa jadi Fredrich benar-benar mendapatkan perintah langsung dari oknum pro Novanto atau seseorang yang beririsan kepentingan dengan, yang saat ini berada di lingkaran kekuasaan atau istana," kata Doli.
Selanjutnya, pernyataan-pernyataan yang disampaikan Fredrich itu seperti 'dagelan parodi' yang membolak-balikkan logika serta mengajarkan rakyat ke arah kesesatan berfikir dalam memahami hukum.
"Suka mengarang, mengutip informasi yang keliru, analisis yang ngawur, dan kesimpulannya pun jadi tak kontekstual, tapi tetap merasa paling pintar," katanya.
Untuk itu Doli berharap, supaya KPK tidak boleh lagi kalah cepat, kalah cerdik, kalah ngotot dan harus tegas setegas-tegasnya untuk segera melakukan penahanan terhadap Novanto.
"Karena apabila Novanto masih terus di luar, dia pasti akan melakukan manuver apa saja untuk menghabisi KPK," katanya.
Dari informasi yang didapat, Doli mengatakan, bahwa Novanto bakal mangkir lagi dalam pemanggilan hari ini.
Baca: Menteri Susi Kunjungi Tegal, Nelayan Pasang Spanduk Penolakan Larangan Cantrang
"Kabarnya dia kabur ke NTT, memenuhi saran dari kuasa hukumnya yang memang meminta dia untuk tidak memenuhi panggilan KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Fredrich ngotot, pemeriksaan kliennya selaku anggota DPR oleh penegak hukum harus seizin Presiden.
"Pasti. Kami akan minta perlindungan Presiden, TNI, Polri terhadap pihak yang melawan undang-undang," kata Fredrich di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Minggu (12/11/2017).
Ia juga membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK saat hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Fredrich mengatakan, pada panggilan pertama Novanto telah mengirim surat kepada KPK yang menyatakan tak bisa hadir karena mengikuti acara Dewan Perwakilan Daerah di Cirebon, Jawa Barat.
Sedangkan, pada panggilan kedua Novanto tak hadir karena merasa pemeriksaannya harus seizin Presiden. Fredrich menilai bahwa ini sesuai dengan amar putusan terhadap uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Justru (dengan tidak hadir) Pak Novanto taat hukum," kata Fredrich.