News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Koordinasi KPK, Polisi Bakal Minta Keterangan Setnov

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ulah iseng pengendara motor, mereka berhenti di lokasi bekas kecelakaan Ketua DPR Setya Novanto, kemudian berfoto dengan latar belakang tiang listrik yang mendapat kiriman karangan bunga dari warga, sambil mengacungkan dua jari simbol victory (kemenangan) pada Jumat (17/11/2017) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Permintaan keterangan Ketua Umum Partai Golkar itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait kecelakaan lalu lintas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan akan bekerjasama dengan KPK selama meminta keterangan Setya Novanto.

"Iya (koordinasi dengan KPK,-red). Nanti penyidik (meminta keterangan,-red)" tutur Argo, kepada wartawan, Senin (20/11/2017).

Dia menjelaskan, permintaan keterangan dari Setnov untuk melengkapi berkas perkara.

Penyidik akan menyusun kronologis kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Permata Berlian I, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2017) malam.

Baca: Setnov Ditahan, Dedi Mulyadi Sebut Rekomendasi ke Ridwan Kamil Bisa Berubah

Apalagi dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan seorang tersangka atas nama Hilman Matauch. Dia mengendari mobil nahas tersebut.

"Jadi kalau kita lihat, kira-kira driver (Hilman-red) kena pasal apa, mengendarai kendaraan menggunakan handpone hingga menyebabkan penumpang luka. Yang luka siapa (Setya Novanto,-red) perlu diperiksa, dimintai keterangan. Selain visum dan lain-lain," kata dia.

Penyidik masih berupaya mengungkap insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kendaraan Toyota Fortuner berwarna hitam berplat nomor B 1732 ZLO.

Untuk mengungkap berapa kecepatan kendaraan saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, penyidik akan meminta keterangan PT Toyota Astra Motor, sebagai saksi ahli.

Aparat kepolisian menetapkan Hilman Mattauch, wartawan Metro TV sekaligus pengemudi mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka.

Hilman disangka melanggar Pasal 283 Juncto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman paling lama tiga bulan kurungan penjara.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ucap Argo, Hilman tidak ditahan.

Pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, berdasarkan pengakuan Hilman kepada penyidik, dia mengaku kehilangan kendali terhadap kendaraan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini