Bukan hanya itu, Zufri mengaku memiliki niat lain ketika ingin ikut dalam pelelangan di KPK.
Dirinya juga berniat membantu mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsi.
"Mau bantu balikin uang negara juga. Kalau beli di KPK kan langsung masuk kas negara," jelas dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melelang 37 item senilai Rp 3.585.687.000.
Barang-barang tersebut merupakan barang sitaan dan rampasan KPK terkait perkara korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incraht).
"Ada 37 item (laku) dengan nilai 3.585.687.000," kata Pelaksana tugas Pelaporan Pelaksana Tugas Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Irene Putri, usai lelang, Jakarta, Jumat (24/11).
Jelas Irene, dana hasil dari lelang itu akan dikembalikan ke kas negara. Sedang barang-barang yang belum laku, akan diikutkan dalam proses lelang berikutnya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).