TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Asma Dewi, membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Asma Dewi yang mengenakan baju putih langsung menangis ketika membuka eksepsi sekitar empat lembar tersebut. Di awal Asma Dewi mengaku tidak mengerti mengapa polisi menangkap dirinya.
"Sebenarnya saya bingung, dengan kasus saya," ujar Asma Dewi sambil terisak.
Baca: Akom : SOKSI Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar dan Mendukung Jokowi di Pilpres 2019
Asma Dewi menceritakan dakwaan yang dialamatkan jaksa kepada dirinya tidak benar.
Dirinya menilai salah satu postingannya bersifat candaan dan tidak mengandung ujaran kebencian.
"Menurut saya postingan itu bertanya sambil bercanda dan bukan hate speech. Maaf kalau saya salah, karena saya tidak tahu batasan hate speech dan kritik," tambah Asma Dewi.
Dirinya mengaku difitnah dalam kasus ini.
Bahkan menurutnya akibat kasus ini, citra dirinya di masyarakat menjadi sangat buruk.
Baca: Mari Mengenal Aritmia Melalui Kasus Meninggalnya Bondan Winarno
"Saya dan keluarga bingung dan sedih, begitu banyak tuduhan dan fitnahan kepada saya. Oknum polisi setega itu memfitnah dan mencemarkan nama baik saya di media," ungkap Asma Dewi.
Seperti diketahui, Asma Dewi ditangkap di rumahnya kakaknya yang menjadi anggota kepolisian di kompleks AKRI, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada Jumat (9/9/2017).
Sesuai KTP, Asma Dewi sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yang beralamat di Ciledug Raya, Jakarta Selatan. Selama ini, Asma Dewi tinggal di Sulawesi Utara.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah dua unit device dan postingan berbau SARA.