Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum aktivis disabilitas Dwi Aryani yang ditolak oleh maskapai penerbangan asal Timur Tengah, Etihad Airways, Happy Sebayang mengaku tak masalah gugatan pihaknya hanya dikabulkan sebagian.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti sidang putusan pengadilan yang dipimpin hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).
Dalam putusan itu hakim mengabulkan sebagian gugatan dan menolak seluruh eksepsi tergugat yaitu Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Kementerian Perhubungan RI.
Yaitu berupa permintaan maaf yang ditulis di media cetak Harian Kompas, denda sanksi materiel Rp 37 juta, dan ganti rugi immateriel Rp 500 juta.
Baca: Peserta Kirab Pemuda Nusantara Kunjungi Makam Gus Dur
“Yang ditolak itu gugatan agar Etihad Airways menulis permintaan maaf di media elektronik, di empat media televisi, dan empat media cetak yang hanya dikabulkan satu. Lalu awalnya kami menggugat ganti rugi materiel Rp 178 juta, dan immateriel Rp 500 juta,” jelasnya.
Menurut Happy, hukuman itu menunjukkan hakim bertindak memutuskan tindakan hukum secara objektif.
Karena menurutnya pelanggaran hukum dengan kasus sama bisa menghasilkan putusan denda hingga miliaran rupiah.
“Saya rasa keputusan hakim hari ini tidak berlebihan dan objektif karena bila melihat kasus-kasus sebelumnya bisa menghasilkan sanksi hingga miliaran rupiah. Kami melihat hukuman itu sudah sesuai walaupun tidak sebesar efek negatif yang dialami saudari Dwi Aryani,” tegasnya.
Dwi Aryani sendiri telah menjalani persidangan kasus ini selama hampir setahun yang diawali tindakan petugas Etihad Airways yang menolak menerima Dwi Aryani dengan alasan tidak ditemani pendamping.
Akibat dari kejadian itu Dwi Aryani tidak bisa menghadiri seminar disabilitas internasional yang digelar Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada 3 April 2017 lalu.