Namun istri Andi hanya melihat dengan tatapan mata yang tajam dan tampak terkejut. Tanpa berbicara sepatah kata pun, ia lalu bergegas ke luar pengadilan bersama anak perempuan yang menemaninya.
Dari pantauan Tribunnews.com, keduanya telah mengikuti persidangan sejak pukul 15.30 ketika persidangan dimulai.
Usai skors selesai pada pukul 18.30 keduanya terlihat kembali ke dalam ruang sidang. Keduanya duduk di tempat yang sama ketika sidang dimulai kembali.
Diketahui sebelumnya Andi Narogong memiliki dua orang istri. Istri pertama Andi bernama Myrinda sementara istri keduanya yang juga menjadi saksi kasus korupsi proyek KTP Elektronik dengan terdakwa Andi Narogong bernama Inayah.
Dalam kesaksiannya pada sidang kasus korupsi KTP Elektronik Senin (28/8/2017), ia mengungkapkan sejumlah bisnis suaminya di bidang garmen dan properti. Ia juga mengatakan bahwa usaha yang dikelola sendiri olehnya adalah di bidang pengadaan logistik TNI AD dan Polri.
Inayah mengaku menikah dengan Andi sejak tahun 2005 dan sejak itu keduanya tinggal serumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri mengatakan bahwa pernikahan keduanya tidak tercatat secara resmi.
"Secara hukum negara yang bersangkutan tidak punya akta resmi sudah melakukan pernikahan," kata JPU KPK Irene Putri.
Pada persidangan Kamis (30/11/2017) diketahui Andi pernah mengungkapkan ke muka pengadilan agar majelis hakim tidak membawa keluarganya ke dalam kasus tersebut.
Kepada majelis hakim, ia mengatakan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab karena semua atas perintah dia.
"Semua merupakan tanggung jawab saya karena saya yang menguasasi semua dan semua berdasarkan perintah saya. Apa yang dilakukan dedi kemudian kakak saya Vidi, itu semua memang perintah saya," ungkap Andi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).