News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Tak Hanya Istri Novanto, Ini 5 Istri Tersangka yang Setia Dampingi Suaminya di Sidang Kasus Korupsi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, tak bisa menahan tangis saat melihat suaminya, Setya Novanto, memasuki ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) siang.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai pasangan suami istri, sudah selayaknya mereka saling mendampingi saat salah satunya mengalami permasalahan.

Hal ini pun bisa terlihat saat para istri ini mendampingi suaminya yang terkena kasus korupsi.

Istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor contohnya yang tak bisa menahan tangis saat melihat suaminya, Setya Novanto, memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017) siang.

Pada hari Rabu (13/12/2017), Setya Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca: Air Mata Istri Setya Novanto pun Jatuh Bercucuran

Selain istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor, ada juga wanita-wanita dengan tegar dan setia mendampingi suaminya yang jadi terdakwa kasus korupsi.

Inilah 5 Istri Tersangka yang dengan setia dampingi suaminya di sidang kasus korupsi.

1. Inneke Koesherawati

Inneke Koesherawati selalu mendampingi suaminya, Fahmi Darmawansyah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pembelian monitoring satelitte di Badan Kemanan Laut.

Salah satunya terlihat saat Inneke menghadiri sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (13/3/2017).

Fahmi dan Inneke terlihat duduk bersama di ruang sidang Kusumaarmadja 1 sebelum sidang dimulai.

Fahmi adalah pihak yang menyetujui perusahaannya memberikan uang suap Rp 2 miliar kepada Eko Susilo Hadi.

Inneke Koesherawati mendampingi suaminya, Fahmi Darmawansyah saat sidang Dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (13/3/2017). (TRIBUNNEWS.COM/ERIK KOMAR SINAGA)

Uang tersebut adalah pemberian pertama dari nilai komitmen Rp 15 miliar yang mereka sepakati bersama.

Fahmi adalah satu dari empat tersangka yang telah ditetapkan KPK terkaitsuap pengadaan lima unit monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Tiga tersangka lainnya adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Utama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi.

2. Septina Primawati Rusli

Septina Primawati Rusli, istri pertama dari Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi PON Riau dan Kehutanan, yang juga mantan Gubernur Riau, tampak hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/12/2015).

Hal ini berbeda dari dua persidangan sebelumnya, Rusli sapaan akrabnya, selalu ditemani oleh isti mudanya.

Sebelumnya, Septina Primawati hadi juga saat Sidang putusan terhadap suaminya yang tersangkut kasus suap PON dan izin kehutanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Pekanbaru, Rabu (12/3/2014).

Septina Primawati Rusli saat hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/12/2015). ()

Hadir di persidangan, Septina, yang diisukan bakal mengisi pososi Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Riau, terlihat duduk dan mengisi kursi bagian paling depan persidangan.

Septina tampaknya mencoba memberikan dukungan moril langsung kepada suaminya.

Sidang hari itu mengagendakan pembacaan tanggapan termohon, yakni JPU KPK, atas alat bukti baru (novum) dan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Rusli Zainal selaku pemohon PK tersebut.

3. Vitri Cahyaningsih

Vitri Cahyaningsih adalah Istri Andi Alifian Mallarangeng, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Bogor, secara bersama-sama.

Vitri Cahyaningsih hadir saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Ia tak kuasa menahan air mata melihat suaminya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng (kanan) berpelukan dengan istrinya Vitri Cahyaningsih (kiri) saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2014). Andi sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta subsider karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Diberitakan sebelumnya, Vitri yang duduk di baris kedua bangku pengunjung sidang paling kanan terlihat termenung setelah itu.

Sesekali dengan mengusap air matanya, Vitri menggelengkan kepala.

Vitri yang mengenakan baju abu-abu lengan panjang langsung dipeluk oleh beberapa kerabatnya untuk mencoba menenangkan.

4. Athiyyah Laila

Athiyyah Laila adalah istri Anas Urbaningrum, kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang.

Athiyyah Laila, datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di kawasan Rasuna Said, Jumat, 30 Mei 2014, bersama seorang putranya untuk menghadiri sidang perdana suaminya terkait dengan dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang.

Istri Anas Urbaningrum. Athiyyah Laila (berkerudung ungu) menjenguk suaminya di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (31/3/2014). Anas ditahan KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

5. Airin Rachmy Diany

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany pernang datang ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Airin datang untuk menyaksikan sidang perdana suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut-sebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani.

Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) ditemani istrinya Airin Rachmi Diani (kiri) sebelum menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (5/5/2014). Wawan diduga terlibat dalam dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (TRIBUN/DANY PERMANA)

Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018, yang diajukan pasangan calon, Amir Hamzah dan Kasmin.

Sementara itu, terkait dugaan gratifikasi, Wawan disebut memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar kepada Akil secara bertahap.

Uang itu diduga terkait sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Atut-Rano Karno.

Reporter : Alfa Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini