TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kusno menyatakan bahwa sidang praperadilan atas pemohon atas nama Setya Novanto gugur demi hukum.
Pasalnya, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah dilakukan.
Mahkamah, lanjut Kusno, harus memberikan sikap disaat sidang praperadilan belum selesai, tetapi pembacaan dakwaan telah dilakukan.
Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Andi Narogong Bacakan Pledoi Hari Ini
"Mahkamah berpendapat, bahwa dalam menyikapi hal demikian, maka Mahkamah harus mengambil putusan, yakni, sidang praperadilan dinyatakan gugur," tegasnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017)
Hal itu, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi, serta Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 (KUHAP) tentang wewenang pengadilan untuk mengadili, praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.
Baca: Disemayamkan di Komplek Parlemen, Jenazah AM Fatwa Dilepas Ketua DPD RI
Putusan itu dikuatkan dengan sidang pembacaan dakwaan kepada Setya Novanto atas kasus e-KTP pada Rabu (13/12) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Demikian putusan hakim. Dengan begitu, sidang saya tutup," jelasnya mengetuk palu.