TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tunggal Kusno akan memutus praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
“Kesimpulan sudah diserahkan dan putusan hampir selesai. Sidang saya skor tiga puluh menit, nanti 10.30 WIB akan saya bacakan,” kata Kusno di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Baca: Berkaca Kasus Novanto, KPK Ingatkan Jangan Gunakan Alasan Sakit untuk Tunda Proses Hukum
Sementara itu, Ida Jaka Mulyana, selaku penasehat hukum Ketua DPR RI nonaktif, Setya Novanto, mengatakan tidak memberikan kesimpulan kepada hakim. Padahal kemarin tim penasehat hukum Setnov berencana mengajukan kesimpulan.
“Dari pemohon tidak mengajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon putusan,” kata Ida.
Baca: KPK Senang Jika Setya Novanto Tunjukkan Bukti Tolak Dakwaan Jaksa
Sedangkan, anggota Biro Hukum KPK telah memberikan kesimpulan kepada hakim, sebelum sidang praperadilan dimulai.
Dia mengatakan kesimpulan terdiri dari bukti, jawaban atas permohonan, keterangan ahli dan penjelasan tentang acara pidana yang menyebabkan praperadilan gugur.