Latif mengatakan, terkait putusan Pengadilan Tinggi ini maka, pengadilan menyatakan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Pimpinan DPR RI batal demi hukum.
Baca: Celana dan Sepatu Masih Menempel Saat Potongan Kaki Wanita Korban Mutilasi di Karawang Ditemukan
Kedua, Pengadilan memerintahkan kepada PKS untuk mencabut putusan pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan pimpinan DPR.
"Ketiga, pengadilan menyatakan posisi Fahri Hamzah sah sebagai Anggota PKS, Anggota DPR dan Pimpinan DPR," katanya.
Keempat, pengadilan menghukum BPDO, Majlis Tahkim, dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk membayar kerugian immateril secara tanggung renteng sebesar Rp 30 Miliar.
"Pengadilan memerintahkan BPDO, Majlis Tahkim dan Saudara Muhammad Sohibul Iman sebagai Presiden PKS untuk merehabilitasi harkat martabat dan kedudukan Fahri Hamzah seperti semula," kata Latif.