Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan atas banding dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Fahri Hamzah, Kamis (14/12/2017).
Sebelumnya 14 Desember 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Fahri Hamzah dan memerintahkan kepada PKS untuk tidak menganggu posisi Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, Anggota DPR, Pimpinan DPR sampai perkara tersebut mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
Baca: Ada Kepulan Asap di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Atas putusan tersebut maka PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam masa banding berjalan PKS tidak menghormati putusan pengadilan sebagai keputusan tertinggi negara untuk tidak mengganggu posisi Fahri Hamzah sampai perkara tersebut inkracht.
Baca: Begini Kronologi Kasus Suami Mutilasi Istrinya yang Cantik di Karawang
Hal ini terlihat dalam sidang paripurna, Anggota Fraksi PKS beberapa kali melakukan intrupsi atas status Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR RI.
Pengacara Fahri, Mujahid A Latif mengatakan, tindakan PKS yang terus menggerogoti posisi Fahri Hamzah adalah pembangkangan hukum karena melanggar perintah pengadilan.
Baca: Raja Salman: Palestina Berhak Jadikan Yerusalem Timur Sebagai Ibu Kota Negara
Dikatakan dia, PKS beberapa kali bersurat melayangkan surat kepada Pimpinan DPR dan meminta agar surat pemberhentian Fahri Hamzah diproses.
Ppadahal surat dimaksud telah dinyatakan oleh pengadilan batal demi hukum. Adalah tindakan hukum yang sangat fatal, jika partai politik tidak lagi menghormati putusan pengadilan," kata Latif lewat keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Baca: 5 Fakta di Balik Mutilasi Wanita Cantik di Karawang, Berawal Dari Cekcok Hingga Pengakuan Suami
Menurutnya, satu tahun berjalan setelah PKS mengajukan banding, akhirnya hari ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan yang berisi menguatkan untuk sepenuhnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.