Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan upati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Sebelumnnya, Taufiqurrahman (TFR) pun sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi tangkap Tangan (OTT) KPK, Rabu (25/11/2017) silam.
Baca: KPK Ultimatum Atasan Plt Sekda Jambi yang Mengancam dan Menganggu Penyidikan
Kali ini, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi atau hadiah terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Menetapkan TFR Bupati Nganjuk sebagai tersangka. TFR diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sedikitnya senilai Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor. Masing-masing memberikan uang senilai Rp 1 miliar pada tahun 2005," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (15/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Dinilai Masih Lemah Dalam Penegakan Hukum
Selain menerima uang sejumlah Rp2 miliar, Taufiqurrahman juga diduga mendapat gratifikasi dalam bentuk lain seperti satu unit mobil Jeep Wrangler tahun 2012 berwarna abu-abu serta
satu unit smart fortwo abu-abu tua.
Gratifikasi itu berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan dan fee-fee sejumlah proyek dalam kurun waktu 2016 hingga 2017.
Baca: Jokowi Akan Kecipratan Efek Negatif Jika Biarkan Airlangga Rangkap Jabatan Sebagai Menteri
Saat ini, mobil Jeep tersebut telah disita KPK.
"Sebelum akhirnya menetapkan TFR sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi, penyidik sudah lebih dahulu memeriksa sekitar 92 saksi," ucap Febri.
Febri menjelaskan semua saksi yang diperiksa penyidik, pernah menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan di Nganjuk, kasus yang sebelumnya menjerat Taufiqurrahman sebagai tersangka.
Dalam kasus suap tersebut, ‎selain Taufiqurrahman, KPK juga menetapkan empat tersangka lain.