TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 Setya Novanto.
Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto mengatakan materi eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.
"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Baca: Kata Kuasa Hukum Faisal Haris, Senyuman Jennifer Dunn Aadalah Bentuk Keikhlasan
Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sehingga sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," perintah Yanto.
Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto.