Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebulan tim KPK memantau pergerakan dan komunikasi Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif, dengan sejumlah orang.
Hasilnya didapati bukti kuat dugaan suap Rp3,6 miliar dan menangkap mereka, Kamis (4/1/2018) pagi.
Suap diberikan terkait proyek pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 54,5 miliar.
Baca: Seorang Janda Bunuh Diri Dengan Loncat dari Lantai 18 Apartemen di Surabaya
Dalam kasus ini, pihak pemberi dan penerima menggunakan kode "udah seger, 'kan?" untuk menyembunyikan realisasi transfer dana diduga suap.
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat 'udah seger, kan?'," ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam keterangan pers OTT Bupati HST di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono, menggunakan kode "udah seger, 'kan?" itu saat menanyakan sudah atau belumnya dana Rp1,8 miliar yang ditransfer olehnya diterima Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit.
Baca: Fahri Hamzah: Ganjar Pranowo Terlalu Idealis
Komunikasi keduanya terjadi pada 3 Januari 2018.
Abdul Basit merupakan teman dari Bupati Abdul Latif.
Dan Abdul Latif merupakan pemilik sekaligus komisaris PT Sugriwa Agung pada periode 2011-2014.
Diduga rekening perusahaan tersebut menjadi penampung fee atas sejumlah proyek Pemkab HST.
Pengiriman dana Rp1,8 miliar dari Donny Witono ke rekening perusahaan Abdul Basit pada 3 Januari 2018 adalah kali kedua.
Baca: KPK Nyatakan Kasus Korupsi Hulu Sungai Tengah Bukan Inisiasi Pihak Swasta
Sebelumnya, Donny juga mengirimkan dana sebesar Rp1,8 miliar secara bertahap ke rekening yang sama pada kurun waktu September hingga Oktober 2017.
Total dana sebesar Rp 3,6 miliar dari pihak PT Menara Agung itu ditujukan untuk sang bupati, Abdul Latif.
Dan PT Menara Agung merupakan pemenang lelang dan penggarap proyek pembangunan ruang rawat inap RSUD H Damanhuri pada tahun 2017.
Baca: Ketua KPK: Bupati Hulu Sungai Tengah Padahal Pernah Ikuti Program Pencegahan Korupsi
Diduga dana Rp3,6 miliar untuk Bupati Abdul Latif itu adalah bagian komitmen fee 7,5 persen atas proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD H Damanhuri senilai Rp54,5 miliar.
Untuk melancarkan realisasi pembayaran fee proyek sebesar Rp3,6 miliar itu, Bupati Abdul Latif menjanjikan Donny Witono akan mendapat proyek lanjutan RSUD H Damanhuri pada 2018 senilai lebih 50 miliar.
Di antaranya proyek pembangunan Unit Gawat Darurat (UGD).
"Kalau kita ikuti peristiwanya swastanya pun memberikannya berat. Jadi, inisiatif bukan dari swasta karena swasta juga kelihatannya belum terima bayaran penuh dari proyek yang dilakukan pada 2017, tapi sudah terus-menerus dimintai fee," jelas Agus.