News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Vonis Terdakwa Adokvat Akhmad Zaini 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa advokat Akhmad Zaini divonis pidana penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa advokat Akhmad Zaini divonis pidana penjara 2 tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Zaini terbukti korupsi yakni menyuap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi.

"Mengadili Akhmad Aaini terbukti secara sah dan meyainkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan berlanujut sebagaimana dakwaan primer," kata Hakim Ketua I Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut hakim, Tarmizi terbukti memberikan uang kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta dan fasilitas menginap di hotel sebesar Rp 9.500.000 dan pemakaian mobil sewaan dimana pemberian kepada Tarmizi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang diwakili Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT AMDI.

Baca: Terdakwa Advokat Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Ditolak Jadi Justice Collaborator

Perbuatan Zaini memberatkan dipandang tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal yang memberatkan lainnya adalah Zaini merupakan seorang advokat yang merupakan komponen penegak hukum tentu saja paham resiko atas perbuatannya.

Sementara hal-hal yang meringangkan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak berpenghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga, merasa bersalah dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini