News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Mengeksploitasi Anak, Ibu Asal Kalimantan Timur Divonis 8 Bulan 15 Hari Penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ria Yanti, seorang ibu asal Sangatta, Kalimantan Timur, menjalani sidang pembacaan vonis kasus dugaan eksploitasi anak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Ibnu beralasan, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan pengunaan uang itu.

Namun majelis tidak membeberkan berapa uang yang dipakai Ria.

Baca: La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra

Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan penyidik.

"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," tambahnya.

Atas perbuatan itu, Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (PA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini