Ibnu beralasan, hal itu terbukti karena Ria tidak bisa menjelaskan pengunaan uang itu.
Namun majelis tidak membeberkan berapa uang yang dipakai Ria.
Baca: La Nyalla Akan Tempuh Jalur Hukum Terhadap Partai Gerindra
Dalam kesempatan itu, majelis hakim mengembalikan rekening Ria yang sebelumnya sempat disita atau dibekukan penyidik.
"Mengembalikan handphone dan rekening atas nama Ria Yanti kepada terdakwa," tambahnya.
Atas perbuatan itu, Ria dinyatakan terbukti melanggar pasal 86 Jo pasal 76 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (PA).
BERITA REKOMENDASI