"Penunjukan Bamsoet tanpa pernyataan menarik diri dari pansus KPK adalah salah satu indikasi jargon bersih itu, nampaknya, hanya sebagai pemanis belaka," imbuhnya.
Bamsoet resmi menjabat sebagai Ketua DPR yang baru menggantikan Setya Novanto.
Pengesahan Bamsoet sebagai ketua DPR dilakukan melalui rapat paripurna ke-16 yang dihadiri 307 dari 560 anggota DPR, Senin (15/1/2017).
"Apakah pergantian Ketua DPR RI dari Setya Novanto kepada Bambang Soesatyo dapat disetujui," ujar pimpinan sidang, Agus Hermanto.
"Setuju" jawab serentak peserta rapat.
Selain Agus Hermanto, pimpinan DPR yang hadir dalam paripurna pengesahan Bamsoet sebagai Ketua DPR yakni Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.
Agus mengatakan pelantikan Bamsoet sebagai ketua DPR setelah pimpinan DPR menerima dua buah surat.
Pertama yakni surat DPP Golkar nomor B 1504 Golkar 1/2018 tertanggal 14 Januari perihal pengganti Ketua DPR RI dari Golkar ditujukan kepimpinan DPR RI. Serta surat SJ 001740/FPG/DPR RI 1/ 2018, tertanggal 15 Januari, mengenai pergantin ketua DPR RI.
Sebelum dilantik, Bamsoet terlebih dahulu diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Setelah itu, Bamsoet kemudian menandatangani berita acara yang juga ditandatangani Ketua MA dan pimpinan DPR RI.
Usai menandatangani berita acara pelantikan Bamsoet kemudian memberikan sambutan.