TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari diduga membeli 40 tas mewah bermerek untuk menyamarkan uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Rita disangka melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Tas bermerek ada 40 buah. Ini tas-tas mahal buatan desainer," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, dan fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.
Adapun, jumlah gratifikasi tersebut totalnya sebesar Rp 436 miliar.
Dalam jumpa pers, KPK menunjukkan beberapa barang bukti berupa tas yang dibeli Rita. Beberapa tas tersebut bermerek Hermes, Chanel, dan Louis Vuitton.
Baca: KPK Kembali Perpanjang Penahanan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari
Puluhan tas itu didapatkan petugas KPK saat melakukan penggeledahan di 9 lokasi.
Beberapa di antaranya di rumah pribadi Rita, rumah anggota DPRD, dua rumah pribadi di Samarinda, dan satu rumah teman Rita di Kabupaten Tenggarong.
Selain tas, KPK juga menyita sepatu dan jam tangan. Selain itu, uang dollar AS yang jumlahnya setara Rp 200 juta, dan dokumen berupa rekening koran.
Rita dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain.
Kemudian, membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.
Penulis: Abba Gabrillin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bupati Kukar Rita Widyasari Belanja 40 Tas Mewah untuk Samarkan Gratifikasi Rp 436 Miliar