TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mendalami keterangan dari saksi pengusaha money changer PT Raja Valuta, Deni Wibowo.
Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Di persidangan sebelumnya, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa, Neni mengaku mendapat titipan uang Biomorf dari money changer PT Raja Valuta untuk diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto.
Jumlah transaksi kepada OEM Investment mencapai US$ 1,4 juta yang dilakukan dengan beberapa tahap.
Tahap pertama, money changer milik Neni mentransfer US$ 400.000. Tahapan kedua senilai US$ 1 juta.
Baca: Ungkap Aliran Dana ke Novanto, Jaksa KPK Hadirkan 6 Saksi
Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.
Di sidang, majelis hakim menanyakan transaksi keuangan dengan skema barter.
Transaksi keuangan itu dengan skema panjang dan rumit dijelaskan.
Selain itu, Deni mengaku pernah diminta mentransfer uang ke rekening OEM Investment Pte Ltd, namun, dia mengaku lupa orang yang ditransfer.
"Siapa nasabah anda yang minta beli valas sehingga minta bantuan Neni(Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa,-red)?" tanya hakim.
"Di situ, di rekening ada," jawab Deni.
"Coba ingat-ingat dulu. Pada saat ini nilai dolar berapa? Dan itu cash atau transfer?" tanya hakim.
Tetapi, Deni mengaku tidak ingat.