TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku dirinya tidak mengetahui terkait bakal adanya tersangka baru.
Dia juga mengaku penyidik juga tidak menyinggung soal adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
"Enggak juga, tadi enggak ada. Sama kayak kemarin lah cuma pendalaman," kata Zumi.
Zumi hanya membenarkan penyidik menanyakan soal masalah pengesahan APBD Jambi. Namun dia tidak menjelaskan panjang lebar soal ini.
"Ada juga tadi ditanyakan, sama seperti yang saya sampaikan kemarin," ujar Zumi.
KPK sebelumnya memanggil Zumi untuk diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus ini untuk tersangka lainnya.
"Saya datang memenuhi panggilan KPK, tadi sudah ditanya dan sudah dijawab semua ya. Untuk detailnya bisa ditanya ke penyidik," ujar Zumi.
Baca: Briptu AR Luka Parah di Hidung dan Bibir, Keluarga dan Calon Istri Belum Menjenguknya
Kasus suap yang terjadi di Jambi terjadi antara eksekutif dan legislatif.
Pihak eksekutif selaku yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini adalah Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Sementara satu tersangka penerima suap adalah Supriono selaku anggota DPRD Jambi.
Uang Rp 4,7 miliar yang ditemukan KPK dalam operasi tangkap tangan diduga terkait pembahasan R-APBD Provinsi Jambi 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, uang diberikan agar anggota DPRD bersedia menghadiri rapat pembahasan R-APBD.
Menurut KPK, pihak eksekutif berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi disetujui DPRD Jambi.
Menurut KPK, uang suap disiapkan untuk semua fraksi di DPRD Jambi.
Baca: Ditlantas Polda Metro Jaya Tolak jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi
Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan R-APBD karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
Adapun jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pemanggilan Zumi Zola ini terkait penyelidikan baru dalam kasus suap terkait dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," jelas Febri.
Meski membuka peluang untuk tersangka lain, tapi Febri masih enggan untuk membeberkan sosok yang akan ditersangkakan tersebut.
"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, maka kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," ujar Febri.
Saat ini menurut Febri, pihaknya masih mencermati peristiwa dan fakta dalam kasus tersebut sebelum menetapkan tersangka baru.
"Fakta dan peristiwanya kita cermati terlebih dahulu," ujar Febri. (Tribun Network/theresia felisiani/wly)