TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru pengembangan dari kasus suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
KPK memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan tersebut yang salah satunya adalah Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik. Dirinya sebelumnya telah menjadi tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Namun pada jadwal pemeriksaan yang dirilis oleh Biro Humas KPK tidak terjadwal pemanggilan Erwan.
Setelah diperiksa, Erwan membenarkan kalau terdapat penyelidikan baru oleh penyidik KPK. Bahkan Erwan mengungkapkan bahwa KPK sedang mendalami keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
"Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola)," ujar Erwan sambil masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2018).
Erwan mengungkapkan bahwa kemungkinan hasil penyelidikan ini akan diumumkan KPK dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.
"Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," ungkap Erwan.
Seperti diketahui, sebelumnya KPK mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membuka penyelidikan baru atas suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Baca: Jalani Pemeriksaan untuk Anang Sugiana, Setya Novanto Membawa Map Putih
Pada Senin 22 Januari 2018 lalu, KPK telah memeriksa Zumi. KPK menyebut pemeriksaan Zumi dilakukan karena penyidik menemukan fakta baru dari kasus suap yang telah menjerat empat orang tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perkara ini, setidaknya penyidik telah memeriksa 49 saksi mereka berasal dari unsur anggota DPRD Jambi, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Staf dan PNS di pemprov Jambi, swasta dan lainnya.