News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Partai Hanura

Menkumham Janji Revisi SK Kepengurusan Hanura, Tapi Ini Syaratnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Hukum & HAM, Yasonna Laoly meresmikan Festival Keimigrasian 2018 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2018). Dalam acara tersebut, lelaki kelahiran Tapanuli Tengah 64 tahun lalu itu menegaskan bahwa pemerintah sangat gencar untuk mencegah Warga Negara Indoneisa (WNI) ke luar negeri secara ilegal. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly akan merevisi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018.

Semula SK Kemenkumham tersebut diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

Namun, pemberian SK itu saat partai yang berdiri pada 2006 itu mengalami konflik internal.

Sejumlah politisi Partai Hanura di kubu Daryatmo termasuk Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syariffudin Sudding tidak tercantum di SK itu.

Hal ini, karena Sudding diberhentikan oleh OSO.

Baca: Orang Superkaya Dunia George Soros Sebut Facebook dan Google Ancaman Terbesar bagi Demokrasi

Nah, Yasonna akan merevisi SK itu dengan syarat kedua kubu yang bertikai segera melakukan rekonsiliasi.

Menurut dia, kedua kubu itu akan berkoordinasi membahas sejumlah hal termasuk kepengurusan.

"Nanti mereka akan duduk bersama tentu ada revisi dan lain-lain. Kami harapkan begitu. Dari hasil rekonsiliasi," ujar Yasonna, ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo, menilai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurusan DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 yang diberikan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang, cacat hukum.

Menurut dia, SK Kemenkumham tersebut dikeluarkan berdasarkan atas surat Dewan Kehormatan Partai Hanura.

Di dalam surat itu, kata dia, disebutkan tidak ada konflik di partai yang berdiri pada 2006 tersebut.

Atas dasar SK Kemenkumham itu, lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpedoman pada partai politik yang terdaftar di Kemenkumham dalam melakukan verifikasi.

Hal ini pula yang akan dilakukan ketika memverifikasi Partai Hanura, yang sedang terpecah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini