Namun, dia mengklaim, KPU belum mendapatkan surat dari Kemenkumham dan juga belum pernah meminta surat tersebut.
Apabila melihat mekanisme yang terjadi di internal Partai Hanura, dia menegaskan, setelah dilaksanakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), terpilih Daryatmo sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Lalu, di dalam komposisi kepengurusan, Syarifuddin Suding sebagai sekjen.
Sementara itu, Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP Hanura, menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub.
Dia menyangsikan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.
Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD. Proses itu harus melalui mahkamah partai.
Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.
Adapun, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham. SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu.