Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas angkat suara terkait keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi terhadap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Arief Hidayat diberi sanksi teguran lisan karena terbukti menemui politisi dan anggota DPR RI pada November 2017.
Pertemuan tersebut ditengarai berkaitan dengan pemilihan Hakim Konstitusi perwakilan DPR RI dan pemilihan Ketua MK.
Baca: Haji Lulung Sumbang 1000 Sak Semen Untuk Korban Kebakaran di Tamansari
Baca: NasDem Nilai Wacana Mendagri Angkat Jenderal Polisi Jadi Pejabat Gubernur Kurang Bijak
Busyro menilai ironis dengan sikap yang ditunjukan Arief Hidayat selaku Ketua MK.
"Makin melengkapi sejumlah pejabat tinggi bertopeng negarawan, penegak hukum berkarakter budak dan politisi koruptor demokrasi," ujar Busyro seperti dikutip Tribunnews.com dari keterangan tertulis yang dikirimkan ICW, Minggu (28/1/2018).
Ketua Komisi Yudisial RI periode 2005-2010 itu juga meminta Arief Hidayat mendengar dan memperhitungkan desakan publik agar mundur sebagai hakim MK.
Baca: Megawati Ajarkan Calon Kepala Daerah Strategi Tangkal Politik Uang dan Isu SARA
Baca: Pemilihan Penjabat Gubernur dari TNI atau Polri Pernah Dilakukan Ketika Zaman SBY
"Pak Arief, dengar dan perhitungkan desakan moral kekuatan masyarakat sipil agar Anda segera mundur sebagai hakim MK," katanya.
Menurutnya, hak moral konstitusional Arief Hidayat maupun kroni-kroninya sudah hilang.
"Tiga kali tragedi moral di MK ini seharusnya sebagai pelajaran terakhir Presiden, DPR dan MA untuk pemilihan hakim MK kedepan," jelasnya.