News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok, Polisi Periksa Sandiaga Uno Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Penjualan Tanah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memintai keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, Selasa (30/1/2018).

Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas penjualan tanah di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang. Sandiaga dan rekan bisnisnya di PT Japirex, Andreas Tjahjadi, dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati yang mendapat kuasa dari Djoni Hidayat.

"Iya, besok agendanya. Kita tunggu saja besok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).

Argo menerangkan, besok merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebab, pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (18/1/2018), terpaksa terhenti lantaran Sandiaga memiliki agenda yang harus dihadiri sebagai pejabat publik.

"Berkaitan dengan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan lanjutan," ujar Argo.

Baca: Bus Double Decker Agra Mas Trayek Jakarta-Jepara Meluncur, Kabinnya Mewah Lho!

Baca: Dipicu Rem Blong, Laka Truk Maut di Jl Raya Ciawi Tewaskan Pasangan Suami-Istri

Kasus bermula saat PT Japirex menjual tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi di Jalan Curug Raya, Tangerang pada 2012. Sandiaga dan Andreas Tjahjadi merupakan pemilik saham perusahaan.

Di belakang lahan perusahaan itu, terdapat tanah 3.000 meter persegi milik Djoni Hidayat. Menurut pelapor, tanah itu turut dijual oleh PT. Japirex, meski tidak ada perjanjian dengan Sandiaga dan Andreas.

Sandiaga membantah hal tersebut. Menurut Sandiaga, penjualan tanah telah disetujui oleh seluruh jajaran direksi, termasuk Djoni Hidayat.

"Dalam proses likuidasi (tanah) dijual. Untuk memenuhi syarat-syarat likuidasi. Dan waktu itu, sudah disetujui semuanya," ujar Sandiaga di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).

Laporan polisi dalam kasus ini, teregistrasi dengan nomor: LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada 8 Maret 2017.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus ini, ke tahap penyidikan. Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini