LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Maulana, pihak swasta dari PT Sultra Timbel Mas Abadi, Rabu (8/2/2018), bersaksi di sidang kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), nonaktif, Nur Alam.
Di hadapan majelis hakim, Maulana mengakui tahun 2012, Nur Alam meminjam nama perusahaannya untuk membuka rekening dan ada uang yang masuk ke rekening itu padahal rekening tidak digunakan untuk keperluan perusahaan.
"Terdakwa mau buka rekening katanya, saya cuma beri KTP, itu awal 2012. Rekening atas nama Sultra Timbel Mas Abadi," ucap Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Maulana juga membenarkan keterangan dari sang kakak, Roby Adrian di sidang sebelumnya, Senin (5/2/2018) soal Nur Alam sendiri yang meminta pada Roby untuk membantu membuka rekening atas nama perusahaan Maulana.
Selanjutnya, Maulana menyerahkan foto kopi KTP pada Sutomo, pegawai Bank Mandiri untuk membantu membuka rekening.
Baca: Jokowi dan Ibu Negara Menginap di Hotel Ruko Bertarif Rp 450 Ribu/Malam
Baca: Pengamat: Mustahil Indonesia Bisa Swasembada Beras, Jagung dan Kedelai
Mengenai aliran masuk ke rekening itu, Maulana mengaku tidak tahu. Saat itu, Maulana juga tidak bertanya pada Roby maupun Nur Alam untuk apa rekening tersebut.
Dalam dakwaan Nur Alam, jaksa menyebut Nur Alam meminta bantuan Roby membuka rekening baru, untuk menerima hasil pencarian polis asuransi.
Lebih lanjut, jaksa bertanya pada Maulana apakah pernah diminta Roby untuk datang ke rumah Nur Alam di Parta Kuningan, Jakarta Selatan?
Menjawab itu, Maulana mengakui pernah datang bersama dengan Roby bertemu Nur Alam. Disana, mereka terlibat pembicaraan dan Nur Alam berpesan pada Maulana.
"Kata Pak Nur Alam, kalau ditanya soal rekening Sultra Timbel Mas Abadi, itu uang keluar masuk ada di saya. Kalau penggunaan di Roby. Saya juga bingung diberi pesan begitu, tidak ngerti. Dulu dia pesan begitu saat ada penyelidikan di Kejaksaan. Tapi saya tidak jadi diperiksa jaksa," ungkap Maulana.
Maulana menambahkan selang beberapa waktu, saat penyelidikan di KPK, Nur Alam juga berpesan hal yang sama. Kembali mendapat pesan seperti itu, Maulana masih tetap bingung.