News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

''UU BUMN Digugat, Demi Terwujudnya Nawacita''

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri (batik hijau) dan AM Putut Prabantoro (kiri) bersama Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN) dengan Kordinator DR. Iur. Liona N. Supriatna SH, MHum (berdasi) seusai mendaftarkan gugatan di MK, Rabu (7/2/2018)

Menurut Putut Prabantoro, IRI merupakan konsep pemerataan kemakmuran melalui perkawinan atau perikatan BUMN dan BUMD (Provinsi dan Kabupaten) dan BUMDes di sebuah sumber ekonomi dengan melibatkan penyertaan modal dari BUMD (Provinsi dan Kabupaten) serta BUMDes seluruh Indonesia.

Dari perkawinan ini, dibangunlah Pasar Saham IRI yang dijual kepada rakyat seluruh Indonesia termasuk di dalamnya koperasi.

“Sebagai contoh Freeport seharusnya dikelola dalam konsep IRI dengan melakukan perkawinan antara BUMN dan BUMD (provinsi dan kabupaten) serta BUMDes di sumber ekonomi tersebut. Perkawinan itu akan berbentuk PT yang akan menjual saham kepada BUMD (provinsi dan kabupaten) serta BUMDes seluruh Indonesia. Rakyat Indonesia melalui mekanisme Pasar Saham IRI dapat membeli saham PT yang mengelola Freeport tersebut. Pasar Saham IRI itu merupakan pasar saham untuk satu jenis komoditas yang diproduksi dari berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ujar Putut Prabantoro, alumnus PPSA XXI – Lemhannas RI Tahun 2017.

Dalam konteks seperti ini, menurut Putut Prabantoro, sebuah sumber ekonomi dalam konsep IRI akan menjadi pemersatu seluruh daerah Indonesia karena masing-masing daerah memiliki saham di sumber ekonomi tersebut.

Yogyakarta atau Bali, Putut memberi contoh, meski tidak memiliki sumber minyak bumi tetap dapat menikmati kemakmuran yang berasal dari minyak bumi karena memiliki saham di sumber ekonomi di daerah lain.

Akibat dari dilaksanakannya sistem IRI ini, penulis buku “Migas – The Untold Story” terbitan Gramedia Pustaka Utama tahun 2014 itu, memastikan persatuan wilayah NKRI diperkuat melalui usaha bersama di sebuah sumber ekonomi tersebut. Sehingga butir nomor tiga, enam dan tujuh dari Nawacita dapat terwujud.

Dengan demikian, dijelaskan Putut lebih lanjut, cita-cita para pendiri negara sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 untuk memakmurkan rakyat Indonesia akan terwujud melalui perkawinan BUMN – BUMD dan BUMDes, yang pada akhirnya akan membuat BUMN dan BUMD tersebut menjadi besar secara bersama-sama karena berakar kuat di masyarakat.

Tentunya dengan demikian, Indonesia akan mampu menghadapi persaingan global.

Dan itu hanya dapat dilakukan bila BUMN yang sehat dan profesional di bidangnya masing-masing bertindak menjadi “lokomotif” ekonomi yang menarik “gerbong-gerbong” ekonomi (BUMD dan BUMDes).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini