Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan stiker yang digunakan untuk kendaraan online tetap sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 mengenai Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Cucu Mulyana, menjelaskan stiker yang ditetapkan berbentuk lingkaran dan berdiameter 15 centimeter (cm).
Baca: Pakar Hukum Nilai Aneh Putusan MK Sebut KPK Bagian Dari Eksekutif
"Kalau stiker kan sebagai bukti. Ukurannya kan tidak besar cuma 15 cm," ucap Cucu saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Sebelumnya saat demo menolak PM 108, Senin (29/1/2018) para pengemudi taksi online meminta ukuran diameter stiker diturunkan menjadi 6 cm.
Namun menurut Cucu permintaan tersebut terlalu kecil, padahal di negara lain ukuran stiker lebih dari 15 cm.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK
"Di luar negeri stikernya kan gede. Kalau stiker kan sebagai bukti. Ukurannya kan tidak besar cuma 15 cm," tutur Cucu.
Penempatan stiker pun tidak akan mengalami perubahan, tetap sesuai dengan PM 108 yang wajib dipasang dibagian kaca depan dan belakang mobil.
"Ya stiker tetap depan belakang ya," ucap Cucu.