News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Ketua DPR: Putusan MK Tak Buat Pimpinan DPR Ubah Rekomendasai Pansus Angket KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberi sambutan usai pengucapan sumpah Ketua MK terpilih di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Arief Hidayat kembali terpilih menjadi ketua MK periode 2017-2020 secara aklamasi pada rapat pleno pemilihan Ketua MK yang dilakukan secara tertutup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pansus Angket KPK tidak mempengaruhi rencana pimpinan DPR penyampaian hasil kerja pansus hak angket pada Rabu (14/2/2018) mendatang.

Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan putusan terkait legalitas hak angket, menurut Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Pimpinan DPR tetap akan menyampaikannya.

"Hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang," ujar politikus Golkar ini kepada wartawan saat menanggapi Ketua DPR RI atas isu-isu aktual, Jumat (9/2/2018).

Bahkan putusan MK itu tidak akan mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus angket KPK, Rabu (7/2/2018) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Taufiqulhadi menyatakan putusan MK tersebut tak membuat pihaknya mengubah rekomendasi.

Baca: Masinton: ‎Putusan MK, KPK Wajib Laksanakan Seluruh Rekomendasi Pansus

Ia mengatakan Pansus akan menyodorkan rekomendasi sebagaimana yang telah disusun dan dibahas dalam rapat pleno sekaligus pandangan mini fraksi, Selasa (6/2/2018).

Saat ditanya apakah Pansus akan memperpanjang masa kerjanya lantaran telah memiliki landasan hukum final dan mengikat dari MK, ia mengatakan Pansus tak akan melakukan hal itu dan segera menyelesaikan serta melaporkan hasil kerjanya ke paripurna.

Sehingga, Taufiq memastikan Pansus tak akan memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat untuk dimintai keterangan.

"Tidak. Dalam konteks Pansus Angket sekarang sudah selesai. Jadi kami tidak lagi dalam konteks untuk memanggil kembali," kata Taufiq saat dihubungi, Kamis (8/2/2018).

Namun, ia mengatakan putusan MK tersebut berdampak besar dalam tata kelola hubungan di antara lembaga negara.

Ia pun menilai MK memutuskan hal tersebut di waktu yang tepat, sebab jika putusan keluar saat Pansus masih bekerja, maka akan muncul sangkaan negatif dari publik. Ia mengaku tidak kecewa meskipun MK memutuskan tidak di saat Pansus bekerja.

"Ini mengembalikan spiritnya kembali tata kelola negara. Nah itu membuat nanti hubungan antara lembaga semakin baik. Itu menurut saya," ujar Taufiq.

"Dan dengan putusan itu momennya juga tepat karena misalkan kalau momennya kemarin-kemarin mungkin tidak bagus karena seakan putusan tersebut dipengaruhi oleh hak angket," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini