News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hak Angket KPK

Masinton: KPK Harus Jalankan Rekomendasi DPR

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Pansus angket DPR untuk KPK, Masinton Pasaribu menilai semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak angket DPR terhadap KPK.

Putusan MK menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan objek hak angket DPR.

"Putusan MK final dan mengikat. Termasuk kepada KPK," ujar politikus PDI Perjuangan ini kepada Tribunnews.com, Jumat (9/2/2018).

Baca: Pakar Hukum Nilai Aneh Putusan MK Sebut KPK Bagian Dari Eksekutif

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, putusan MK tersebut adalah terkait keabsahan pelaksanaan kewenangan DPR melaksanakan fungsi pengawasannya terhadap KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk UU dan menggunakan anggaran negara.

Karena itu, Masinton menegaskan, KPK harus melaksanakan rekomendasi DPR pasca-dibacakan dalam sidang paripurna DPR RI pada 14 Februari 2018 mendatang.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Putusan MK Bagian Dari Upaya Pelemahan KPK

Hal senada juga disampaikan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Politikus Golkar ini menegaskan, putusan MK tentang Pansus Angket KPK tidak mempengaruhi rencana pimpinan DPR penyampaian hasil kerja pansus hak angket pada Rabu (14/2/2018) mendatang.

Meski Mahkamah Konstitusi sudah menjatuhkan putusan terkait legalitas hak angket, menurut Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, Pimpinan DPR tetap akan menyampaikannya.

"Hal itu tidak mempengaruhi rencana penyampaian hasil kerja pansus hak angket KPK pada tanggal 14 Februari mendatang," ujar politikus Golkar ini kepada wartawan saat menanggapi Ketua DPR RI atas isu-isu aktual, Jumat (9/2/2018).

Baca: Masinton: KPK Lakukan Diskriminasi Bila Nazaruddin Dapatkan Asimilasi

Bahkan putusan MK itu tidak akan mengubah kesimpulan dan rekomendasi yang telah diputuskan dalam rapat pleno pansus angket KPK, Rabu (7/2/2018) lalu sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini