Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU Sumut Mulia Banurea pada 22 Januari 2018, atau dua hari usai masa perbaikan dokumen persyaratan pencalonan dan calon berakhir.
Di samping itu, surat ini tidak diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto. Melainkan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, sekolah SMA JR Saragih sudah tutup. Mereka pun melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Terbitlah surat nomor Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/-1. 851.623 yang menyatakan bahwa dinas tersebut tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
"Nah, kemudian direspons oleh dinas pendidikan tersebut bahwa ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran itu tidak pernah dilegalisasi," kata Mulia.
Namun menurut JR Saragih, surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang dipegangnya, lebih kuat. Sebab, surat itu langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
"Mana yang lebih tinggi kepala dinas atau sekretaris?" kata JR Saragih
Sampai saat berita ini diturunkan, baik Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto maupun Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati, belum dapat dimintai komentar.
Keduanya tidak menjawab panggilan telepon saat berulang kali dihubungi.(*)