Laporan Wartawan TribunNews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan Fisrt Travel tidak dihadiri pengacara dari pihak terdakwa.
Akibat hal tersebut, sidang sempat diskors selama 15 menit.
"Kita tunjuk dahulu kuasa hukum secara cuma-cuma dari Pengadilan Depok untuk menggantikan sementara," ujar Sobandi, Ketua Majelis Hakim Pangadilan Negeri Depok, di Kantor Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Baca: Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Beli Mobil Mewah Hingga Properti
Sebelumnya, para terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Purnomo.
Namun mereka mengundurkan diri sejak bulan Febuari, lantaran kliennya dianggkap tidak jujur terkait kasus tersebut.
Baca: Bos First Travel Gunakan Uang Jemaah Untuk Beli Mobil Mewah Hingga Properti
Mereka didakwa telah melanggar pasal 372, 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan jo pasal 55 dan 64 ayat 1 dan UU TPPU pasal 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Baca: Sidang Perdana Agen Umrah First Travel Digelar Senin Pagi, 3 Pimpinan Diduga Raup Rp 800 Miliar
Menanggapi dakwaan tersebut, 3 bos First Travel mengaku tidak akan mengajukan eksepsi.
Namun, Hakim Sobandi tetap memberikan kesempat mereka untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum.
"Kita tetap berikan kesempatan bagi mereka untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum," ujar Sobandi.
Dijadwalkan pembacaan eksepsi akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada Senin (26/2/2018).