Mustafa sebagai pemberi suap kepada pimpinan DPRD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka kasus ini. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS), Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto (RUS), dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
J Natalis Sinaga, Rusliyanto, dan Taufik Rahman telah ditahan KPK.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan terpisah.
Natalis ditahan di Polres Jakarta Timur, Rusliyanto ditahan di Polres Jakarta Pusat, dan Taufik ditahan di Rutan Guntur.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.