TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menolak menggunakan rompi tahanan warna oranye yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich merasa dipermalukan dengan memakai baju tahanan tersebut.
Baca: Kebakaran Lahan dan Hutan Makin Meluas di Riau, Mencapai 641 Hektare
Fredrich, yang kini berstatus terdakwa, kemudian mengadu kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
"Kami mohon izin, kami pertanyakan, kami ini tahanan majelis hakim atau KPK? Tentu tahanan majelis hakim. Tapi kenapa kami disuruh pakai jaket tahanan KPK. Ini pelecehan, masa saya harus pakai baju tahanan KPK?" kata Fredrich kepada hakim.
Fredrich beralasan, saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan. Dengan demikian, ia tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK.
Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri kemudian menjelaskan bahwa status Fredrich saat ini adalah tahanan pengadilan.
Meski demikian, pengadilan menitipkan tindakan penahanan ke Rumah Tahanan KPK.
Menurut hakim, ketentuan baju tahanan diatur khusus yang berlaku di Rutan KPK. Hakim meminta agar keluh kesah Fredrich tersebut dibicarakan dengan pengelola Rutan KPK.
"Tapi kami dilecehkan di depan wartawan, supaya kelihatan tahanan KPK. Ini kan pelecehan. Silakan hakim bikin baju yang ada tulisan tahanan pengadilan, saya lebih bangga," kata Fredrich.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim