Presiden Jokowi pada tahun 2017 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup SNI ISO 37001 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems”.
Salah satu penyebab lemahnya pencegahan korupsi di Indonesia adalah upaya yang cenderung hanya menyasar perilaku aparat pemerintahan pengambil kebijakan di level paling bawah. Dengan hadirnya SNI ISO 37001 dan Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, upaya pencegahan korupsi juga berupaya mencegah perilaku pelaku sektor swasta yang sering menawarkan suap kepada oknum pengambil keputusan di lingkungan pemerintahan.
“Bulan Desember 2016, BSN sudah meluncurkan SNI ISO 37001. Indonesia adalah salah satu negara terdepan yang mengadopsi sistem ini. Di Asia, Indonesia adalah negara yang mengadopsi setelah Singapura, lebih dahulu daripada Malaysia dan Tiongkok,” kata Bambang Prasetya.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang didampingi Deputi II Yanuar Nugroho menegaskan, “Niat untuk melakukan korupsi akan muncul ketika ada kelonggaran. Jika ada sistem yang kokoh, instrumen yang kuat, salah satunya dengan implementasi SNI ISO 37001 ini.”
Ia menambahkan, Kantor Staf Presiden siap untuk menjadi jembatan bagi berjalannya implementasi di lingkungan kementerian dan lembaga. Berkaitan dengan implementasi oleh SKK Migas misalnya, kementerian yang akan diajak untuk mematangkan adalah Kementerian ESDM.
Moeldoko menggarisbawahi bahwa tujuan akhir dari impementasi SNI ISO 37001 ini adalah peningkatan daya saing Indonesia di mata dunia internasional dan kelayakan Indonesia untuk menjadi negara tujuan investasi.
Untuk itu, Kantor Staf Presiden, kata Moeldoko, akan mengawal secara penuh rencana SKK Migas menjadi ujung tombak penerapan sistem manajemen antikorupsi SNI ISO 37001. Rencananya, implementasi di SKK Migas ini akan dijalankan mulai bulan Maret 2018 mendatang.